Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkatPKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Subjek Pajak  Kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yangmemiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor


Syarat Pajak Tahunan

Pembayaran pajak dilakukan setahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di SKPD. Pembayaran dilakukan dengan mendatangi loket layanan Samsat di DIY terdekat dengan melampirkan:

  • STNK Asli 
  • Untuk atas nama Perorangan melampirkan Kartu Identitas Perorangan : E KTP Asli pemilik Kendaraan
Di beberapa loket Samsat masih ada yang mewajibkan untuk melampirkan fotocopian persyaratan.

Jam Layanan Samsat

Pajak Tahunan dilayani mulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang. Ada Samsat yang  membuka layan extra time seperti di Sleman yang membuka layanan pajak tahunan sore hari mulai jam 4  sampai jam 7.30 malam.

Item Pembayaran Pajak Tahunan

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Opsen pajak kendaraan bermotor
  • SWDKLLJ

Tarif Pajak

Bedasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Tarif pajak kendaraan bermotor paling tinggi ditetapkan 1,2 % .

Khusus Untuk DKI Jakarta tarif pajak paling tinggi ditetapkan 2%

  • Tarif Pajak di DIY 0,9 %
  • Tarif pajak di Jawa Tengah 1,05 %
  • Tarif pajak di Jawa Barat 1,12 %
  • Tarif pajak di Jawa Timur  1,2 %

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen Pajak Kendaraan bermotor adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Opsen Pajak dikenakan 66% x Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Contoh Perhitungan pajak tahunan

Contoh 1

Mobil pak Dono AD 1744 VH Tahun 2001 Type Phanter LS, Berdasarkan Tabel Nilai Jual pengenaan pajaknya sebesar 100.000.000. Maka perhitungan pajaknya sebagai berikut dengan tarif pajak di Jateng 1.05 %: 

  • PKB              = 1,05 % & 100.000.000 = 1.050.000
  • Opsen  PKB  = 66% x 1.050.000 = 693.000
  • SWDKLLJ      = 143.000
  • Total  Bayar = 1.050.000 +693.000+143.000.000 = 1.886.000

Contoh 2

Sepeda Motor Pak Mobi AB 3198 FF  tahun 2017 type Vario 110, berdasarkan Tabel NIlai Jual, dasar pengenaan pajaknya sebesar 10.000.000.  Maka perhitungan pajaknya dengan tarif pajak DIY sebesar 0,9 % sebagai berikut:

  • PKB              = 0.9 % & 10.000.000  = 90.000
  • Opsen  PKB  = 66% x 90.000 = 59.400
  • SWDKLLJ      = 35.000
  • Total  Bayar = 90.000 +59,400+35.000 = 184.400

Pajak tahunan dapat dibayar secara online dengan Aplikasi Samsat Digital Nasional atau aplikasi lain yang disediakan olen masing-masing samsat, misalnya melalui Tokpedia, Gojek dll.

Bayar pajak wajib melengkapi persyaratan, jika masih atas nama orang lain, maka kewajiban pemilik baru untuk melakukan balik nama agar selanjutnya tidak terkendala saat membayar pajak.

Ada daerah yang memperbolehkan KK atau SIM sebagai pengganti KTP, misalnya DIY, tetapi ada yang tetap mewajibkan melampirkan KTP asli sesuai ketentuan persyaratan registerasi pada Perpol no 7 tahun 2021.

Pajak tahunan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo pajak habis, ada beberapa daerah yang memoerbolehkan lebih awal pembayarn seperti Jabar dan DIY.

Silakan mengurus duplikat STNK di Samsat induk sekaligus membayar pajak tahunan.

Hampir di semua samsat sudah tersedia akses pembayaran dengan QRIS maupun EDC, silakan hubungi customer service samsat yang akan dituju.

Tidak bisa, pembayaran pajak tahunan  hanya bisa dilakukan di Samsat yang masing satu provinsi.

Ada beberapa samsat yang menyediakan layanan pajak tahunan malam hari seperti di Sleman dan Solo. tetapi juga banyak samsat yang hanya melayani pada jam kerj reguler, silakan kunjungi akun media sosial samsat yang akan dituju.