Mengurus Pajak 5 Tahunan

Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan dilayani di Samsat Induk  dan di beberapa daerah dapat dilayani di Samsat Pembantu.

Persyaratan

Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:

  • Kartu identitas E KTP asli dan fotocopiannya 1 lembar;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 1 lembar;
  • BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan darin pihak bank/leasing dan fotocopi BPKB;
  • Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.

Lokasi Pembayaran

  • Samsat Induk  
  • Samsat Pembantu ( sesuai ketentuan masing-masing Samsat)

Untuk Secara umum untuk mengurus pajak 5 tahunan harus kembali ke Samsat asal kendaraan, kecuali memang diatur secara khusus seperti di DIY. Untuk Kendaraan Plat DIY dapat mengurus pajak 5 tahunan di semua Samsat induk Se DIY.

 

Jam Layanan

Pajak 5 tahunan hanya dilayani pada jam layanan reguler pagi sesuai jam kerja masing-masing samsat.

Item Pembayaran

  • Pokok Pajak 
  • Sumbangan wajib Jasa raharja 
  • PNBP STNK baru  ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
  • PNBP TNKB baru  ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)

Metode Pembayaran

  • Tunai
  •  Di beberapa daerah seperti DIY sudah tersedial pembayaran dengan Scan QRIS maupun   EDC dengan Kartu debit (dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku)

 

PROSEDUR

1.   Mendaftar cek fisik di loket cek fisik, bisanya berada di Basement Samsat atau halaman depan, siapkan persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan lalu mengambil nomor antrian yang tersedia, setelah kelengkapan berkas diverifikasi petugas,  selanjutnya akan diberikan formulir cek fisik kepada pemohon untuk disampaikan pada petugas cek fisik.

 

 

2.  Proses cek fisik; Cek fisik dilakukan oleh petugas sesuai nomor antrian. pemilik kendaraan harus melengkapi bagian-bagian kendaraan sesuai dengan standar kendaraan yang dikeluarkan pabrik dan seluruh fungsi lampu, lampu maupun klakson harus berfungsi dengan baik.

3.   Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik; setelah proses cek fisik maka pemohon harus kembali lagi ke loket cek fisik untuk pengesahan dan pengisian formulir cek fisik. 

PROSES CEK FISIK TIDAK DIPUNGUT BIAYA /GRATIS. 

4.   Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru,  di beberapa samsat formulir sudah diisi oleh petugas, jadi pemohon tidak perlu lagi menulis data kendaraan pada formulir permohonan STNK baru.

5.   Dari Loket Formulir selanjutnya menuju ke Loket pendaftaran pajak 5 tahunan di gedung utama. Setelah mendapatkan nomor antrian maka pemohon dipersilakan menunggu  nomor antrian dipanggil biasanya tersedia monitor nomor antrian untuk memantau urutan nomor antrian. Sebelum melakukan pembayaran pastikan data kendaraan yang tercetak pada resi sudah benar-benar sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

 

6.  Setelah mendapatkan panggilan  nomor antrian maka silakan pemohon menuju loket pembayaran, sebelum melakukan pembayaran pastikan data kendaraan yang tercetak pada resi sudah benar-benar sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

pembayaran 5 tahunan

7.  Setelah pembayaran selesai maka pemohon diminta untuk menunggu sebentar untuk proses cetak STNK baru. Setelah STNK baru diserahkan oleh petugas maka langkah terakhir adalah menuju loket TNKB untuk mengambil Plat Nomor yang baru. sebelum meninggalkan loket TNKB pastikan nomor polisi dan masa berlaku sudah benar yang tercetak sudah benar sesuai dengan STNK.

penyerahan stnk

8.  Proses pengurusan Pajak 5 tahunan Selesai.

 

BUDAYAKAN UNTUK MENGURUS PAJAK SECARA MANDIRI, TIDAK MEMBERIKAN TIPS KEPADA PETUGAS DAN JANGAN RAGU UNTUK BERTANYA JIKA MEMERLUKAN PENJELASAN TERKAIT LAYANAN KESAMSATAN.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *