Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah kembali digelar mulai 08 April - 30 Juni 2025

Pemutihan periode ini berbeda dengan periode sebelumnya, biasanya hanya denda saya yang diputihkan tetapi kali ini tunggakan pajak juga diputihkan. pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak cukup membayar tagihan pajak tahun berjalan saja.

Sedangkan untuk Sumbangan Jasa Raharja tetap berlaku kententuan hanya bebas Denda saja., untuk tagihan pokok sumbangan jasa raharja tetap dikenakan. Denda jasa raharja yang diputihkan hanya untuk denda tahun yang telah lampau sedangkan denda Jasa Raharja tahun berjalakan tetap dikenakan.

"Pajak kendaraan hanya membayar tagihan tahun berjalan.
SWDKLLJ hanya bebas denda tahun yang lampau, pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan tetap dikenakan"

Contoh: Budi memiliki sepeda motor yang belum dibayar pajaknya sejak jatuh tempo 12 April 2022. dengan estimasi pokok pajak+Opsen sebesar 197.000 maka perhitungan pajaknya saat akan dibayar sebagai berikut:

  • Pokok pajak tahun berjalan = 197.000
  • Pokok SWDKLLJ= 2022, 2023, 2024, 2025 = 35.000 x 4 =140.000
  • Denda SWDKLLJ = 8000
  • Total Bayar = 345.000
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Print