Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.

Samsat mengintegrasikan fungsi layanan dari 3 institusi dalam satu rangkaian layanan. Ketiga institusi tersebut adalah Kepolisian yang melaksanakan regosterasi dan indetifikaasi kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis pemungutan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinisi dan PT Jasa Raharja sebagai pengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas  Jalan(SWDKLLJ)

Unit Registerasi dan Identifikasi

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Unit Regident Satuan Lalulintas Pores/Polresta Setempat.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian dari layanan Samsat adalah untuk keperluan penerbitan STNK dan TNKB serta pengesahan ulang STNK setiap tahun. Sedangkan Registrasi dan Identifikasi untuk pendaftaran BPKB berdiri sendiri tidak menjadi bagian dari layanan Samsat.

Unit Pelaksana Tenis Pemungutan Pajak Daerah

Bertugas untuk melakukan pemungutan pajak daerah yang terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan opsen. Pajak  kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi sebagai Pendapatan Asli Daerah, sedangkan opsen disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Pendapatan Asli Daerah.

PT Jasa Raharja Persero

 Bertugas untuk memungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dana Sumbangan wajib tersebut merupakan sumber dan bagi PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korbankecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak tahunan sebelum masa berlaku pajaknya berakhir dengan mendatangi loket layanan samsat terdekat atau menggunakan aplikasi online yang tersedia.

Item pembayaran pajak tahunan terdiri atas:

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Opsen pajak kendaraan bermotor
  • SWDKLLJ

Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak tahunan yang bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku STNK. Sesuai dengan ketentuan bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali menjelang masa berlaku berakhir.

Item Pembayaran pajak 5 tahunan terdiri atas :

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Opsen pajak kendaraan bermotor
  • SWDKLLJ
  • PNBP STNK
  • PNBP TNKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua  pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya dikenakan pada pendaftaran kendaraan pertama kali ( kendaraan baru maupun kendaraan lelang), sedangkan untuk kendaraan bekas yang sudah terdaftar di samsat tidak lagi dikenakan bea balik nama. 

Item pembayaran balik nama :

  • Bea Balik Nama (khusus balik nama I)
  • Opsen Bea Balik Nama (khusus balik nama I)
  • Pajak kendaraan bermotor
  • Opsen pajak kendaraan bermotor
  • SWDKLLJ
  • PNBP STNK
  • PNBP TNKB