Mutasi masuk kendaraan bermotor adalah proses pendaftaran kendaraan bermotor ke Samsat sesuai alamat pemilik kendaraan. Mutasi masuk adalah proses lanjutan dari cabut berkas dari samsat asal kendaraan. Pemilik kendaraan setelah berhasil mencabut berkas dari samsat asal kendaraan,
selanjutnya harus mendaftarkan ke samsat di kota pemilik kendaraan. Proses mutasi masuk diawali dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB Polres untuk mengajukan permohonan BPKB baru. Setelah dari Layanan BPKB pemilik kendaraan mengajukan permohonan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.
Pesyaratan Mutasi Masuk
- Hasil Cek Fisik Dari Samsat Sleman yang Sudah di Legalisir di Samsat Asal Kendaraan, Jika Kendaraan belum cek fisik di Sleman maka wajib cek fisik di Sleman walaupun sudah cek fisik di samsat asal.
- BPKB Asli
- STNK Asli
- E KTP (Sesuai Nama Alamat Tujuan Mutasi)
- Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan)
- Semua Berkas difotocopi Rangkap 2
- Dokumen Pengantar Mutasi, Surat keterangan Fiskal dari Samsat Asal ( Bendel Dokumen Mutasi)