Balik Nama Kendaraan Bekas. ~~ Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB.
Proses balik nama kendaraan bisa dilakun kapan saja tidak haru menunggu masa berlaku pajak habis. Untuk balik nama dalam satu wilayah masa berlaku pajak akan tetap diperhitungkan jika masih ada sisa masa berlaku lebih dari 15 hari. Setelah prose balik nama wajib pajak akan mendapatkan STNK dan TNKB baru yanag berlaku 1 tahun kedepan.
Syarat Balik Nama
- Perorangan: E-KTP dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
- Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
- STNK asli dan fotocopian
- BPKB asli dan Fotocopian.
- Kuitansi jual beli, Surat Hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
- Semua berkas difotokopi rangkap 4.
Post Views: 19