Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor secara lengkap.
Jika STNK kendaraan hilang, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan STNK duplikat di kantor Samsat yang menerbitkan STNK tersebut. Untuk mengurus STNK hilang dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak.
Persyaratan Mengurus Duplikat STNK
Sebelum datang ke samsat untuk mengurus duplikat STNK tentu pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- E KTP Pemilik Kendaraan
- BPKB asli ( Jika BPKB masih sebagai agunan, lampirkan Surat keterangan sebagai jaminan dari bank/leasing dan fotocopi BPKB)
- Laporan Kehilangan dari Polsek
- Bukti Iklan di Koran dan Radio (kuitansi pembayaran)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat untuk cek fisik
Biaya Mengurus STNK Hilang
Untuk mengurus duplikat STNK tentunya ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan adalah untuk membayar PBNP STNK sebesar Rp.100.000,- untuk kendaraan roda 2/sepeda motor dan sebesar Rp.200.000 untuk kendaraan roda 4/mobil.
Jika kendaraan sudah memasuki bulan jatuh tempo atau ada tunggakan pajak yang belum dibayar, maka tagihan pajak tersebut harus dibayar sekalian oleh pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat meminta informasi biaya yang harus dibayarkan kepada petugas di loket.
Prosedur Mengurus STNK Hilang
Setelah persyaratan dipenuhi langkah selanjutnya pemilik kendaraan datang ke samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan urutan presedur sebagai berikut:
- Mendaftar cek fisik kendaraan di Loket cek fisik dengan melampirkan semua persyaratan.
- Proses cek fisik dilakukan oleh petugas Samsat
- Setelah proses cek fisik silakan kembali ke Loket cek fisik untuk pengesahan hasil cek fisik
- Menuju ke Loket Formulir STNK, untuk mendapatkan formulir permohonan STNK, biaya formulir STNK untuk sepeda motor 100.000 dan untuk mobil 200.000 rupih.
- Setelah mendapatkan formulir dan sudah diisi selanjutnya menuju ke loket Pemohonan STNK di gedung Samsat.
- Tunggu proses, STNK akan diserahkan di loket STNK. ( ada samsat yang prosesnya bisa selesai dalam 1 hari, tetapi banyak juga samsat yang menetapkan waktu layanan yang btuh beberapa hari, silakan ikuti prosedur yang berlaku.
- Jika merasa ada hal yang kurang jelas silakan ditanyakan pada petugas di loket Samsat.
