
Mutasi masuk adalah proses pendaftaran kendaraan yang berasal dari kabupaten/kota lain ke samsat yang sesuai dengan alamat pemilik kendaraan saat ini. Proses mutasi masuk adalah kelanjutan dari proses mutasi keluar/cabut berkas dari samsat asal kendaraan terdaftar.
Proses mutasi masuk hampir sama dengan balik nama yang satu daerah, perbedaannya adalah pada perhitungan sisa masa pajak kendaraan, untuk kendaraan yang berasal dari daerah lain yang masih satu provinsi maka jika ada sisa masa pajak kendaraan yang masih berlaku akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pajak. Tetapi jika kendaraan berasal dari daerah yang berbeda provinsi maka jika ada sisa masa berlaku pajak tidak diperhitungkan sebagai pengurang, wajib pajak pada proses balik nama membayar pajak setahun penuh.
Biaya yang dibayar pada proses mutasi masuk
Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mutasi masuk kendaraan bekas yaitu:
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB(Plat Nomor)
“Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 Proses balik nama atau mutasi masuk kendaraan bekas tidak dikenakan bea balik nama”
Biaya Penerbitan BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
Biaya Penerbitan STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000
SW Jasa Raharja

Contoh 1.
Pada tanggal 15 April 2025 Pak Dullah mengurus mutasi masuk mobil miliknya di Samsat Sleman, Dokumen kendaraan sudah berhasil dicabut dari Samsat Gunungkidul. Mobil pak Dullah masa berlaku pajaknya berakhir tanggal 25 April 2025 dengan pokok pajak tahunan sebesar 1.500.000, maka perhitungan pembayaran di Samsat Sleman sebagai berikut:
- Pajak Tahunan = 1.500.000
- SW Jasa Raharja = 143.000
- PNBP BPKB = 375.000
- PNBP STNK = 200.000
- PNBP TNKB = 100.000
- TOTAL BAYAR = 2.318.000
Contoh 2.
Erma membeli Sepeda motor dari Sukoharjo dan sudah selesai cabut berkas pada tanggal 25 April 2025. Pada tanggal 28 April 205 Erma mendaftarkan mutasi masuk ke Sleman. Surat Keterangan Fiskal antar daerah dari Sukoharjo tertanggal 25 April 2025. Dari Aplikasi CEK NJKB DIY diperoleh informasi nilai jual kendaraan sebesar 10.000.000 dengan pokok pajak 150.000. maka perhitungan mutasi masuknya sebagai berikut:
- Pokok Pajak = 150.000
- SW Jasa Raharja = 35.000
- PNPB BPKB = 225.000
- PNBP STNK = 100.000
- PNBP Plat Nomor =60.000
- TOTAL BAYAR = 570.000
Catatan Penting
- Sisa masa berlaku pajak kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi tidak diperhitungkan. Di Samsat tujuan mutasi dikenakan pajak 1 tahun penuh. Sehingga sebaiknya mutasi kendaaran sebaiknya dilakukan 2 -3 bulan sebelum masa berlaku pajak berakhir.
- Sisa masa berlaku pajak kendaraan mutasi masuk dari dalam provinsi tetap diperhitungkan.
- Pengenaan pajak kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dihitung dari tanggal surat keterangan fiskal antar daerah yang dikeluarkan samsat asal. keterlambatan pendaftaran di Samsat tujuan akan dikenakan tambahan pokok pajak.