Balik  Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB.

Balik Nama dapat langsung diurus jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam satu kabupaten/kota yang sama. Jika pemilik baru berbeda domisili maka wajib mengurus mutasi keluar cabut berkas dari samsat asal kendaraan.

 

Proses balik nama kendaraan bisa dilakukan kapan saja tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis. Untuk balik nama dalam satu wilayah, sisa masa berlaku pajak akan tetap diperhitungkan, misalnya pajak masih berlaku 6 bulan, ,maka saat balik nama cukup membayar tambahan pajak 6 bulan.

Syarat Balik Nama

  1. Kartu Identitas Pemilik baru :
    • Atas nama perorangan: E-KTP dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
    • Atas nama Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
    • Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. STNK asli dan fotocopian
  3. BPKB asli dan Fotocopian.
  4. Kuitansi jual beli, Surat Hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
  5. Semua berkas difotokopi rangkap 4.

Item Pembayaran Balik Nama

Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama. Adapaun item biaya yang dibayarkan saat balik nama adalah sebagai berikut:

  • Pajak Tahunan
  • SW Jasa Raharja
  • Biaya BPKB baru
  • Biaya penerbitan STNK
  • Biaya Plat Nomor

Prosedur Mengurus Balik Nama

Berikut langkah-langkah mengurus balik nama:

  1. Pastikan bahwa kendaraan yang akan diurus balik nama terdaftar di Samsat yg masih satu kabupaten dengan pemilik baru, caranya dengan melihat alamat yang tertera di STNK atau melihat data di BPKB.  Jika beda kabupaten silakan mengurus mutasi dari Samsat asal;
  2. Siapkan persyaratan yang diperlukan;
  3. Datang pagi ke Samsat, biasanya Samsat buka mulai jam 8;
  4. Di Samsat langsung datang ke Loket Cek Fisik ( untuk  samsat di DIY cek fisik dilakukan di Loket cek fisik Layanan BPKB);
  5. Setelah cek fisik dan mengisi formulir selanjutnya menuju ke Loket Balik Nama  Unit BPKB di Polres/Polresta Setempat untuk mendaftarkan  Balik Nama. ( di Indonesia sudah ada Layanan Samsat dan Unit BPKB yang terpadu seperti di Sleman, Bantul, Bandung dll). Di loket BPKB pemilik kendaraan akan membayar PNBP BPKB sebesar 225.000 untuk motor dan 375.000 untuk mobil. Biasanya BPKB baru dapat diambil 1 – 1,5 bulan berikutnya setelah pembayaran.
  6. Setelah dari unit BPKB pemilik kendaran kembali ke Samsat untuk mendaftar di Loket Balik Nama. Ada   Samsat yang proses balik nama selesai dalam 1 hari ada pula yang selesai dalam 1 – 2 minggu.  Di Samsat pemilik kendaraan akan melakukan pembayaran pajak sesuai jenisnya dan PNBP STNK dan TNKB.
    • Untuk Sepeda motor PNBP STNK 100.000, TNKB 60.000
    • Untuk Mobil PNBP STNK 200.000, PNBP TNKB 100.000
  • Jika selesai  dihari yang sama maka setelah pembayaran, pemohon akan menerima STNK  baru, dan plat nomor diambil di loket TNKB. Jika tidak selesai dalam satu hari maka, pemohon akan menerima resi pendaftaran yang tertera tanggal kapan kembali lagi ke samsat.

Ayo urus balik nama kendaraan yang masih atas nama orang lain agar tidak mengeluh bayar pajak dipersulit karena tidak ada KTP pemilik.

Apakah perlu melampirkan KTP pemilik lama?

Tidak perlu, yang dilampirkan adalah KTP pemilik baru

Balik Nama sudah tidak dikenakan BBN, tetapi tetap bayar BPKB baru, STNK baru, Plat Nomor baru dan  bayar pajak.

Untuk proses balik nama kendaraan harus hadir  samsat setempat untuk cek fisik, tidak bisa cek fisik bantuan di Samsat lain.

Jika STNK hilang, maka pemohon balik nama wajib melampirkan bukti laporan kehilangan dari Polsek, bukti iklan di media dan surat pernyataan kehilangan STNK.

Tidak bisa mengurus balik nama jika tidak melampirkan BPKB asli, karena BPKB akan diganti dengan yang baru.

Tidak bisa, KTP yang digunakan wajib berdomisili di kabupaten/kota yang sama dengan alamat di STNK.