
Setelah cabut berkas di samsat asal kendaraan sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar mutasi masuk di samsat tujuan. Karena kesibukan terkadang pemilik kendaraan terlambat mendaftarkan mutasi masuk di samsat karena berbagai alasan. Lalu apa yang yerjadi jika terlambat mendaftar mutasi masuk?
Dengan sudah tidak dikenakannya Bea balik nama untuk kendaraan bekas, maka jika terlambat daftar mutasi masuk sudah tidak lagi dikenakan denda, tetapi tetap akan dikenakan tambahan pembayaran pajak dan denda sesuai keterlambatan.
Untuk mutasi dari luar provinsi, pengenaan pajak dihitung dari tanggal surat keterangan fiskal antar daerah, sedangkan untuk mutasi dari kota lain di provinsi yang sama, pengenaan pajak dihitung dari tanggal terakhir masa berlaku pajak yang tertera pada surat keterangan fiskal.
Contoh
Malik mengurus mutasi masuk ke Samsat Sleman dari kota Cirebon. Surat keterangan fiskalnya bertanggal 15 Februari 2025. Karena ada kepentingan lain, berkas mutasi didaftarkan di Sleman pada tanggal 6 Maret 2025, atau 20 hari dari tanggal fiskal. Di Sleman berlaku ketentuan bahwa bagian bulan yang lebih dari 14 hari dihitung 1 bulan penuh, sehingga pembayaran pajak akan dikenakan tambahan 1 bulan. Diketahui dalam tabel nilai jual kendaraan milik Malik tersebut pajak tahunannya 1.200.000, maka pembayaran pajak di Sleman sebagai berikut:
- Pajak tahunan : 1.200.000
- Tambahan Pajak 1 bulan = 1/12 X 1.200.000 = 100.000
- Total bayar pajaknya = 1.200.000 + 100.000 = 1.300.000 (belum termasuk SW Jasa Raharja)