
Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan bermotor sudah berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan ada yang menyebabkan kenaikan jumlah pembayaran pajak kendaaran bermotor seperti di Jawa Tengah yang pajaknya naik 16 % dari tahun sebelumya. Sedangkan di Provisi lain seperti DIY tidak terjadi kenaikan pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Opsen pajak adalah tambahan pajak yang dipungut pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan disetorkan ke kas daerah pemerintah kabupaten/kota sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah PAD.
Sebelum era Opsen berlaku pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan bagi hasil pemungutan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen. Sedangkan dengan berlakunya sistem opsen maka pemerintah kabupaten akan menerima 40 persen dari total pajak yang dibayar.