Pemerintah Daerah DIY melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026 kembali memberlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai tanggal 01 Agustus 2026 – 30 September 2026. Pembebasan denda diberikan pada:
-
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
-
Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
-
Denda SWDKLLJ Tahun- Tahun Lalu ( Denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan).
Segera manfaatkan program tersebut jika masih memiliki kendaraan bermotor yang belum lunas pajak.
Post Views: 3
