
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 20 Maret – 30 Juni 2025. pemutihan berlaku untuk semua tunggakan dan denda pajak. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan saja.
Sedangkan untuk Sumbangan Jasa Raharja tetap berlaku ketentuan hanya bebas denda untuk tahun yag telah lampau saja, untuk tagihan pokok sumbangan jasa raharja tetap dikenakan. Denda jasa raharja yang diputihkan hanya untuk denda tahun yang telah lampau sedangkan denda Jasa Raharja tahun berjalakan tetap dikenakan.
Selain itu Pemprov Jabar juga memberikan bebas pembayaran pajak 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Jabar dari luar Jabar. pemilik kendaraan cukup membayar PNBP STNK, TNKB dan BPKB serta SWDKLLJ.