Pembayaran pajak 5 tahunan adalah  pembayaran pajak kendaraan bermotor  yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.

Persyaratan

Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut

  • Perorangan; Kartu identitas  E KTP dan fotocopiannya 2 lembar.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 2 lembar;
  • BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
  • Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.

Item pembayaran

  • Pokok Pajak  sesuai jenis kendaraan
  • Opsen pajak kendaraan bermotor
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja
  • PNBP STNK baru  ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
  • PNBP TNKB baru  ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)

Berikut alur mengurus pajak 5 tahunan di Samsat:

  1. Siapkan persyaratan sesuai ketentuan;
  2. Mendaftar fisik kendaraan di Loket Cek Fisik;
  3. Proses cek fisik oleh petugas cek fisik;
  4. Kembali ke Loket Cek  Fisik untuk pengesahan hasil cek fisik;
  5. Menuju ke Loket Formulir STNK, pada tahap ini ada pembayaran PNBP STNK dan Plat Nomor sesuai ketentuan;
  6. Setelah memperoleh Formulir STNK, selanjutnya menuju ke Loket Pajak 5 tahunan di Gedung utama Samsat untuk pendaftaran STNK Baru dan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
  7. Tunggu panggilan dari loket kasir untuk pembayaran pajak ;
  8. Setelah pembayaran pajak menuju ke Loket STNK, setelah menerima STNK baru pastikan data yang tercetak sudah sesuai;
  9. Langkah terakhir menuju ke Loket TNKB untuk mengambil Plat Nomor baru.
 

Pajak 5 Tahunan mewajibkan cek fisik, jika kendaraan di luar kota bisa melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat, hasil cek fisik dilampirkan saat mengurus pajak 5 tahunan di samsat asal.

Pembayaran pajak wajib melengkapi persyaratan, jika kendaraan maasih atas nama orang lain, silakan diurus balik nama

Silakan lampirkan Surat keterangan BPKB sebagai Jaminan dari pihak leasing/bank serta fotocopi BPKB

Jika kendaraan masih akan digunakan silakan diperbaiki terlebih dahulu agar berfungsinormal. jika kendaraan mengalami rusak berat dan butuh proses perbaikan yang lama, silakan laporkan kerusakan ke Samsat dengan menyerahkan STNK asli, silakan diurus kembali setelah kendaraan dapat beroperasi lagi.

Silahkan dilengkapi dengan surat laporan kehilangan STNK dari Polsek setempat  dan bukti iklan di koran/radio

Pajak 5 tahunan tidak bisa online, silakan kembali ke Samsat asal kendaraan

Pajak 5 tahunan bisa dibayar mulai  30 hari sebelum jatuh tempo, dan tanggal jatuh tempo tidak mengalami perubahan walau dibayar lebih awal.

Cek Fisik Gratis
Proses Cek Fisik
Loket Pengambilan Plat Nomor