Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
Persyaratan
Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut
- Perorangan; Kartu identitas E KTP dan fotocopiannya 2 lembar.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopian 2 lembar;
- BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
Item pembayaran
- Pokok Pajak sesuai jenis kendaraan
- Opsen pajak kendaraan bermotor
- Sumbangan wajib Jasa Raharja
- PNBP STNK baru ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
- PNBP TNKB baru ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)
Berikut alur mengurus pajak 5 tahunan di Samsat:
- Siapkan persyaratan sesuai ketentuan;
- Mendaftar fisik kendaraan di Loket Cek Fisik;
- Proses cek fisik oleh petugas cek fisik;
- Kembali ke Loket Cek Fisik untuk pengesahan hasil cek fisik;
- Menuju ke Loket Formulir STNK, pada tahap ini ada pembayaran PNBP STNK dan Plat Nomor sesuai ketentuan;
- Setelah memperoleh Formulir STNK, selanjutnya menuju ke Loket Pajak 5 tahunan di Gedung utama Samsat untuk pendaftaran STNK Baru dan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
- Tunggu panggilan dari loket kasir untuk pembayaran pajak ;
- Setelah pembayaran pajak menuju ke Loket STNK, setelah menerima STNK baru pastikan data yang tercetak sudah sesuai;
- Langkah terakhir menuju ke Loket TNKB untuk mengambil Plat Nomor baru.
Bagaimana jika kendaraan berada diluar kota?
Pajak 5 Tahunan mewajibkan cek fisik, jika kendaraan di luar kota bisa melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat, hasil cek fisik dilampirkan saat mengurus pajak 5 tahunan di samsat asal.
Bagaimana Jika tidak ada KTP pemilik STNK?
Pembayaran pajak wajib melengkapi persyaratan, jika kendaraan maasih atas nama orang lain, silakan diurus balik nama
Bagaimana Jika BPKB masih menjadi Agunan/Jaminan?
Silakan lampirkan Surat keterangan BPKB sebagai Jaminan dari pihak leasing/bank serta fotocopi BPKB
Bagaimana Jika kendaraan rusak?
Jika kendaraan masih akan digunakan silakan diperbaiki terlebih dahulu agar berfungsinormal. jika kendaraan mengalami rusak berat dan butuh proses perbaikan yang lama, silakan laporkan kerusakan ke Samsat dengan menyerahkan STNK asli, silakan diurus kembali setelah kendaraan dapat beroperasi lagi.
Bagaimana Jika STNK hilang?
Silahkan dilengkapi dengan surat laporan kehilangan STNK dari Polsek setempat dan bukti iklan di koran/radio
Apakah pajak 5 tahunan bisa dibayar secara online?
Pajak 5 tahunan tidak bisa online, silakan kembali ke Samsat asal kendaraan
Apakah pajak 5 Tahunan bisa diurus lebih cepat dari tanggal jatuh tempo?
Pajak 5 tahunan bisa dibayar mulai 30 hari sebelum jatuh tempo, dan tanggal jatuh tempo tidak mengalami perubahan walau dibayar lebih awal.
